Sumenep – Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai yang dikelola oleh PT Linggarjati Trijaya Indah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, kekecewaan tersebut soal proses pencairan dana dan perubahan suku bunga kredit yang dianggap tidak sesuai.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/08/2024), Nanda Wirya Laksana menyebutkan lima poin utama yang menjadi sumber keluhan.
Pertama, keterlambatan pencairan dana jaminan (dajam) yang memakan waktu hampir sebulan, meskipun semua persyaratan sudah lengkap sejak 25 Juni hingga pertengahan Juli 2024.
“Kami sudah melengkapi semua persyaratan sesuai prosedur BTN, namun pencairan dana jaminan sangat lama,” ujarnya.
Kedua, Wirya menyoroti lamanya proses pencairan dana termin kedua untuk realisasi kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meski rumah sudah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, pencairan dana baru terealisasi hampir dua bulan kemudian.
Keluhan ketiga berkaitan dengan penolakan realisasi kredit meskipun seluruh biaya, seperti pajak dan notaris, sudah dibayarkan. Wirya menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa kuota kredit sebenarnya tersedia, namun tidak disetujui.
Kritik yang ia sampaikan di grup WhatsApp Mitra BTN pun berujung pada dikeluarkannya dari grup tersebut.
Perubahan suku bunga kredit yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) juga menjadi poin keempat yang disorot oleh Wirya.