Perubahan suku bunga kredit yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) juga menjadi poin keempat yang disorot oleh Wirya.
Salah satu pelanggannya, Sugiyati Puji Utami, menerima SP3K dengan suku bunga 5,25 persen, namun saat akan direalisasikan, suku bunga tersebut tiba-tiba naik menjadi 5,99 persen.
Terakhir, Wirya mengkritik penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kelalaian pihak BTN dalam memasukkan data wawancara. Ia menyesalkan bahwa tidak ada permintaan maaf dari BTN atas kesalahan tersebut.
Menanggapi keluhan yang disampaikan, Pimpinan KCP BTN Sumenep, Ali, meminta maaf kepada Nanda Wirya Laksana dan para mitranya.
Ali menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai bunga dan kuota kredit berada di tangan BTN Bangkalan, sementara KCP Sumenep hanya menjalankan sesuai dengan SOP yang ada.
“Saya minta maaf, terutama kepada Mas Wirya. Untuk lain-lain sebenarnya seluruh kebijakan ada di pihak BTN Bangkalan, kami hanya menjalankan sesuai SOP,” kata Ali.
Mengenai perubahan suku bunga, Ali menjelaskan, bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.
“Kalau terkait naiknya suku bunga itu kita ikut aturan yang ada, jadi sifatnya memang bisa dadakan gitu, tergantung kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan yang masuk,” jelasnya.
