“Mari kita kolaborasi untuk membersihkan narkotika di pulau Madura, saya tidak ingin hal-hal yang merusak otak masyarakat madura serta anak-anak muda di madura terus terjadi dan mengalir, mari kita tuntaskan serta bersihkan pelaku-pelaku Narkoba,” terang dia.
Selain itu, pihaknya berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan, PJ Bupati Bangkalan, masyarakat telah memberikan kesempatan dalam membacakan ikrar sebagai bentuk komitmen kepada tuhan yang maha esa dan berkomitmen kepada masyarakat Bangkalan. Dan semoga komitmen ini tidak hanya berbentuk ungkapan, melainkan berbentuk tindakan.
“Mari kita mulai dari diri kita untuk menyatakan tidak menggunakan Narkoba,” pintanya.
Dirinya mengaku merujuk pada undang-undang No. 35 tahun 2009 mengamanahkan bagi para pengguna yang kedapatan membawa narkoba dibawah 1 gram tidak ada hukuman menurut perundang-undangan, melainkan ada direhabilitasi kepada pengguna tersebut.
“Rehabilitasi itu adalah pengguna narkoba diperbaiki mulai dari kejiwaannya, saraf untuk dikeluarkan racunnya serta dikeluarkan bahaya yang ada didalam narkoba tersebut,” pungkasnya.
