Data hal ini mengundang perhatian publik dan kalangan terkait kepemiluan. Hal ini karena, menurut Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perolehan suara 4,00 persen menjadi persyaratan bagi partai untuk dilibatkan dalam penentuan perolehan (mendapatkan) kursi di parlemen.
Dengan perbedaan hasil antara real count KPU RI dan quick count lembaga-lembaga survei nasional, terdapat pro kontra terkait posisi perolehan suara PSI dalam mencapai ambang batas parlemen sebesar 4,00 persen.
Terlepas dari fakta itu semuanya, KPU RI terus memantau dan merilis hasil penghitungan suara partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, pihak terkait atau bahkan publik pasti menantikan hasil akhir perhitungan suara dari KPU RI untuk mengetahui dan memastikan perolehan suara dan kursi partai-partai tersebut di parlemen.