“Jadi kalau sudah ada kepastian hukum, mereka bekerja dan datang kesini itu nyaman, karena sudah ada kepastian hukum,” paparnya.
Setelah Perbub ini terbit, maka pihak Disparbudpora akan mensosialisasikan hal itu terlebih dahulu, sebelum benar-benar diterapkan.
“Harapan kami kedepan, wisatawan bisa semakin bertambah karena nyaman terlindungi. Pramu wisata juga bekerja nyaman karena juga dilindungi oleh aturan. Mudah-mudahan dengan adanya Perbup ini dapat bermanfaat bagi para pelaku wisata di Sumenep,” pungkasnya.