Sumenep – Berbicara destinasi wisata, tentu bukan hal yang baru bagi Kabupaten Sumenep, Madura. Sebab, kabupaten yang dikenal dengan kota keris ini memang memiliki banyak tempat wisata.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat mencanangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pramuwisata.
Pembahasan yang tertuang dalam Perbub ini adalah tentang hak kewajiban pramuwisata serta wisatawan yang bertujuan untuk mendorong suksesi destinasi wisata di kota keris tersebut.
Sebenarnya, Perbub itu terdapat satu program yang disebut one bis one guide. Maksudnya untuk satu bis pariwisata yang ingin berkunjung ke beberapa titik distinasi wisata di Kabupaten Sumenep diwajibkan menggunakan serta membayar guide (pemandu) Pariwisata Sumenep.
Lebih jelas, Kabid Pemasaran Disparbupora, Fatimatus Zuhra mengungkapkan bahwa hingga saat ini Perbub itu masih dalam proses pengkajian di bagian hukum.
“Sampai saat ini Perbup itu masih ditelaah di bagian hukum. Artinya masih belum terbit,” katanya, Jumat (10/09/2021).
Selain membahas tentang hak serta kewajiban pramuwisata dan wisatawan, Perbub tersebut juga berisi terkait sanksi-sanksi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran.
“Termasuk sanksi-sanksinya, pembinaannya kepada mereka kita atur semuanya disitu,” jelasnya.
Sekalipun peraturan tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pelaku wisata, ternyata hingga saat ini Zuhra mengaku belum mengantongi Perbub tersebut.