Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah