Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah
Barang dan Jasa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.