Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur investasi pemerintah pada Perum Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur investasi pemerintah pada Perum Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).