Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengatur penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan dana ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengatur penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan dana ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.