Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung industri kendaraan listrik. Peraturan ini mengatur pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.