Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Fleksibilitas Kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.