Jawa Timur  

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Surat Edaran (SE) ini mencakup ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, serta bagaimana perhitungannya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.