Hukum  

BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2015.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.