BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2015.
BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2015.