Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025. Regulasi ini mengatur Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri.