Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan permohonan perkara PHPU Gubernur Sultra kehilangan kedudukan hukum. Hal ini terjadi setelah Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4, La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan, menarik kembali permohonannya