Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur investasi pemerintah pada Perum Bulog dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
PMK Nomor 19 Tahun 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.