Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengatur penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan dana ekspor di bank dalam negeri selama 12 bulan.
PP Nomor 8 Tahun 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.