Menurut data KPU ini, ada sembilan partai politik (partai) peserta Pemilu 2024 yang berhasil melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4,00 persen, sesuai dengan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sembilan Partai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.