Pasca pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, publik Indonesia menyoroti Penjabat (Pj) kepala daerah. Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memiliki peran vital dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum pemimpin definitif dilantik.