Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan soal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai MK kini mulai bertransformasi menjadi lembaga pembentuk UU ketiga setelah Presiden dan DPR.
UU Keterbukaan Informasi Publik, Dasar Hukum dan Penerapannya
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.