Opini  

Tanah Merah Maju, Desain Ulang Pembangunan

H. Musawwir, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, DPRD Kabupaten Bangkalan (Sumber foto: H. Musawwir, SH)

Potensi desa di Kecamatan Tanah Merah: (1) sarana telekomunikasi (menara dan operator seluler) sebanyak 103 unit, (2) kelompok olahraga, (3) transportasi umum antardesa 62 unit, (4) kondisi jalan antardesa bersapal, (5) kantor pos dan pos pembantu.

Kewenangan fiskal dan politik seperti dalam mengatur dan melaksanakan sendiri keuangan desa, membuat BUMDes, dan pemilihan kepala desa yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan regulasi turunannya. Budaya kolektivitas, ekspresif, dan agamis, seperti gotong royong, terbuka, dan bersifat religius.

Mencermati problematika sosial, ekonomi, politik, dan budaya tersebut perlunya mendesain ulang rencana-rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang dimaksud antara seperti RPJMDes, RAPBDes, rancangan pembentukan BUMDes, rancangan Perdes, rancangan Pilkades, dan program pembangunan desa serta kecamatan.

Cara pandang yang digunakan tidak hanya mengikuti cara-cara modernisasi yang ditetapkan oleh pemerintah tetapi harus dikembangkan dengan sudut pandang tradisi/adat masyarakat desa/kecamatan Tanah Merah. Cara pandang yang dimaksud adalah budaya lokal desa yang sudah menjadi kesadaran bersama. Misalnya: (1) hormat pada bapak, ibu, guru, dan pemimpin, (2) sopan-santun, (3) gotong royong, (4) saling bantu, (5) menjadi orang benar dan sebagainya.

Proses pembuatannya benar-benar melibatkan rakyat dan berbasis potensi dan kearifan masyarakat desa/kecamatan Tanah Merah. Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan dapat dikontrol masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca