“Walaupun memang dirasa kurang dari biaya yang di atur dalam SKB, makan desa perlu musyawarah desa untuk menyepakati tarifnya, dalam tanda kutip harus transparan ke publik biar masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata dia menjelaskan.
“Segara akan kami koordinasikan ke pihak BPN untuk pembuatan Perbup agar tidak terkesan mengambil wewenang sendiri oknum-oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.