Seharusnya, lanjut pria hebat itu, BPN dan pihak desa tidak boleh melanggar SKB. Sebab, jika ada kekurangan biaya untuk mempersiapkan segala hal, mulai dari patok, pekerja dan lain-lain, jelas jelas itu sudah di atur dalam SKB tentang pembiayaannya. Dengan demikian, pihak pemerintah desa juga harus memperhatikan dan patuhi aturan yang ada.
“Walaupun memang dirasa kurang dari biaya yang di atur dalam SKB, makan desa perlu musyawarah desa untuk menyepakati tarifnya, dalam tanda kutip harus transparan ke publik biar masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata dia menjelaskan.
“Segara akan kami koordinasikan ke pihak BPN untuk pembuatan Perbup agar tidak terkesan mengambil wewenang sendiri oknum-oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.