Tidak Ada Kejadian Khusus di TPS: KPU Sumenep Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan

Madurapers
Kuasa Hukum Termohon, M. Hakim Yunizar D, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Jumat (17/01/2025)
Kuasa Hukum Termohon, M. Hakim Yunizar D, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, via laman Mahkamah Konstitusi, 2025).

Keputusan KPU Sumenep terkait hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Sumenep diumumkan pada 5 Desember 2024, sementara permohonan baru diajukan pada 10 Desember 2024.

Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon dan menetapkan Paslon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam sidang tersebut juga menyatakan telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil resmi KPU Sumenep, Paslon Fauzi-Hasyim Nomor Urut 2 memperoleh 379.858 suara, unggul dari Paslon Ali Fikri-Unais Nomor Urut 1 yang mendapatkan 249.597 suara.