Keputusan KPU Sumenep terkait hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Sumenep diumumkan pada 5 Desember 2024, sementara permohonan baru diajukan pada 10 Desember 2024.
Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon dan menetapkan Paslon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam sidang tersebut juga menyatakan telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil resmi KPU Sumenep, Paslon Fauzi-Hasyim Nomor Urut 2 memperoleh 379.858 suara, unggul dari Paslon Ali Fikri-Unais Nomor Urut 1 yang mendapatkan 249.597 suara.
