Sampang — Tiga bulan sudah kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke polisi. Namun hingga kini, pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran. Sementara korban dan keluarganya terus menanggung trauma tanpa kepastian hukum.
Kasus ini terjadi pada 28 Juli 2025 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, dengan terlapor Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur.
Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 30 Juli 2025, tetapi hingga akhir Oktober belum ada perkembangan berarti.
Keluarga korban menyebut aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Kondisi ini memicu kecaman publik dan aksi protes dari berbagai organisasi perempuan dan mahasiswa seperti Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang.
Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai pihak kepolisian telah gagal melindungi korban kekerasan seksual yang masih di bawah umur.
“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan menggantung? Korban butuh keadilan, bukan janji,” tegas Farida.
