Sampang – Pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan berhasil ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
Pelaku berinisial SA (43) warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap di rumah keponakannya yang beralamatkan di Jl. Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat, dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi, pada Minggu (26/9/2021).
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto SH. MH membenarkan kejadian penangkapan SA, pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16).
Bunga berlamat Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
Menurut Sudaryanto, penangkapan tersangka SA, dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dab dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.
“Berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, pelaku SA (43) berhasil ditangkap di Bekasi sekitar pukul 15.00 Wib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban Bunga,” jelasnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/9/2021) pukul 07.00 Wib.
Dari pemeriksaan penyidik, AKP Sudaryanto SH. MH menjelaskan, SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya.