Sementara, saat media ini melakukan pesan Whatsapp dan telepon melaui Whatsapp, Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas tidak berkenan memberikan jawaban soal tanggapan gaji PPS di Kabupaten Bangkalan.
Hingga berita ini ditayangkan, saat media ini berupaya melakukan jadwal pertemuan dengah salah anggota di kantor KPU Bangkalan bersama Bahiruddin,SH, selaku devisi teknis penyelenggara. Sesampainya di kantor KPU Bangkalan pukul 08.55 Wib, pihaknya tidak ada di kantor, bahkan media ini telah mengirimkan pesan Whatsapp dan telepon Whatsapp, tetapi yang bersangkutan tidak ada respon.
“Besok lek ya. Saya ke kantor besok. Dijawab, Ya lek,” kata Baharuddin dalam pesan Whatsapp saat memberikan jadwal pertemuan dengan media ini, Minggu (11/8/2024) malam hari, pukul 21.24 Wib.

Sekedar tambahan informasi bahwa pembuatan serentak buku rekening untuk PPS dan sekretariatan dilaksanakan pada, Senin,15 Juli 2024 sampai Kamis 18 Juli 2024 yang dikoordinatori oleh masing-masing PPK di setiap Kecamatan. Namun, gaji PPS belum kunjungan dicairkan oleh KPU Bangkalan.
Sementara gaji yang wajib dicairkan oleh KPU setempat untuk PPS sampai skretariatan anggota Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 sebagai berikut:
- Ketua: 1.500.000/orang,
- Anggota: 1.300.000/orang,
- Sekretaris: 1.150.000/orang,
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang.
