Hukum  

Tiga Kali Panggilan tak Hadir, Penyidik akan Lakukan Jemput Paksa Oknum Penipuan ASN DPMPTSP

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Bangkalan – Penyidik Polres Bangkalan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) penipuan mobil gadai sebanyak 3 (tiga) kali, Rabu (05/02/2025).

Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan tidak hadir, penyidik Polres Bangkalan akan berkomitmen dilakukan penjemputan paksa, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Rohman, S.H, kuasa hukum korban membenarkan bahwa oknum penipuan ASN DPMPTSP tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 3 (tiga) kali.

“Setelah saya datangi Polres Bangkalan benar adanya, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada oknum yang bersangkutan, namun tidak hadir,” ujarnya, Rabu (05/02/2025).

Disinggung soal kapan penetapan tersangka kepada terduga (oknum ASN DPMPTSP,red.), Nur Rohman mengaku, bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap calon tersangka.

Namun, hingga saat ini penyidik Polres Bangkalan masih mencari keberadaan terduga pelaku penipuan mobil gadai oknum ASN DPMPTSP tersebut.

“Tidak bisa dilakukan penetapan tersangka sebelum ada pemeriksaan dari terduga Nia,” tandasnya.

Meski demikian, menurut Rohman, penyidik tentunya harus terus berupaya menemukan keberadaan calon tersangka dalam waktu cepat, sehingga kasus ini segera menemukan titik terang.

“Oleh karena itu, saya harap penyidik Polres Bangkalan segera menemukan keberadaan calon tersangka dan segera ditetapkan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar penyidik Polres Bangkalan untuk terus memastikan pelaku oknum tersebut dijemput paksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca