Hukum  

Tiga Kali Panggilan tak Hadir, Penyidik akan Lakukan Jemput Paksa Oknum Penipuan ASN DPMPTSP

Madurapers
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Bangkalan – Penyidik Polres Bangkalan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) penipuan mobil gadai sebanyak 3 (tiga) kali, Rabu (05/02/2025).

Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan tidak hadir, penyidik Polres Bangkalan akan berkomitmen dilakukan penjemputan paksa, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Rohman, S.H, kuasa hukum korban membenarkan bahwa oknum penipuan ASN DPMPTSP tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 3 (tiga) kali.

“Setelah saya datangi Polres Bangkalan benar adanya, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada oknum yang bersangkutan, namun tidak hadir,” ujarnya, Rabu (05/02/2025).

Disinggung soal kapan penetapan tersangka kepada terduga (oknum ASN DPMPTSP,red.), Nur Rohman mengaku, bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap calon tersangka.

Namun, hingga saat ini penyidik Polres Bangkalan masih mencari keberadaan terduga pelaku penipuan mobil gadai oknum ASN DPMPTSP tersebut.