Hukum  

Tiga Kali Panggilan tak Hadir, Penyidik akan Lakukan Jemput Paksa Oknum Penipuan ASN DPMPTSP

Madurapers
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada kuasa hukum korban (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

“Tidak bisa dilakukan penetapan tersangka sebelum ada pemeriksaan dari terduga Nia,” tandasnya.

Meski demikian, menurut Rohman, penyidik tentunya harus terus berupaya menemukan keberadaan calon tersangka dalam waktu cepat, sehingga kasus ini segera menemukan titik terang.

“Oleh karena itu, saya harap penyidik Polres Bangkalan segera menemukan keberadaan calon tersangka dan segera ditetapkan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar penyidik Polres Bangkalan untuk terus memastikan pelaku oknum tersebut dijemput paksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya percaya kepada penyidik, dengan waktu cepat insya Alloh terduga akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.