Transparansi CSR di Bangkalan Dipertanyakan, DPRD Minta Bapperida Lebih Serius

Musawwir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan
Musawwir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

“Tujuan Perda ini adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan. Namun, pelaksanaannya di Bangkalan tampak tidak sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban CSR itu harus patut dan wajar, biasanya 2-3% dari total keuntungan bersih perusahaan dalam satu tahun. Namun, realisasi di Bangkalan diperkirakan tidak mencapai angka tersebut, sehingga bisa dikatakan tak patut dan wajar.

Contohnya, Bank Jatim Cabang Bangkalan hanya melaporkan dana CSR sebesar Rp212.407.000 untuk satu tahun. Jumlah ini dinilai tidak rasional mengingat skala keuntungan perusahaan tersebut.

“Dengan perkembangan Bank Jatim yang luar biasa, angka Rp200 juta lebih sangat tidak masuk akal. Apakah ini benar 2-3% dari keuntungan bersih mereka?” Tanyanya.

Musawwir mencurigai adanya indikasi permainan antara pihak Bapperida dan perusahaan terkait CSR. Ia bahkan menyebut potensi praktik tersebut sebagai “terstruktur dan sistematis.”

“Jika terbukti ada pungli atau manipulasi, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kerjasama erat antara Bank Jatim dan Pemerintah Daerah Bangkalan, yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar untuk masyarakat melalui CSR.

“Kami akan terus mengawal isu ini agar program CSR di Bangkalan benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap masyarakat dan pembangunan,” pungkas Musawwir.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca