Tugas, Kewajiban, dan Honor Pantarlih pada Pemilu 2024

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2023).

Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Honor (gaji) Pantarlih pada Pemilu 2024 per bulan, menurut kabar media yang dapat dipercaya di berbagai media, adalah sebesar Rp1 juta. Kenaikannya sebesar Rp200 ribu (20,00 persen) daripada Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca