UMK Eks Karesidenan Kediri 2025: Kota Kediri Tertinggi, Trenggalek Terendah

Madurapers
Upah Minimum Kabupaten/Kota di eks Karesidenan Kediri pada tahun 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota di eks Karesidenan Kediri pada tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jika dibandingkan dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya dengan Rp4.961.753,00, selisihnya dengan Kota Kediri mencapai Rp2.389.392,00 atau sekitar 92,93%. Perbedaan dengan Kabupaten Trenggalek lebih besar lagi, yaitu Rp2.582.969,00 atau sekitar 108,61%.

Sementara itu, UMK Kabupaten Trenggalek lebih tinggi dibandingkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209,00. Selisihnya mencapai Rp43.575,00 atau sekitar 1,87%.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan pekerja di wilayah Eks Karesidenan Kediri. Meski demikian, disparitas upah antarwilayah masih menjadi tantangan dalam pemerataan ekonomi di Jawa Timur.

Pemerintah daerah dan pelaku industri diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ekonomi agar kenaikan UMK dapat diimbangi dengan produktivitas kerja. Dengan demikian, keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha dapat tercapai.