Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 daerah. Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp4.961.753,00, sedangkan Kabupaten Situbondo berada di posisi terbawah dengan Rp2.335.209,00.
Surabaya memimpin daftar UMK tertinggi karena perannya sebagai pusat ekonomi dan industri di Jawa Timur. Kabupaten Gresik (Rp4.874.133,00) dan Sidoarjo (Rp4.870.511,00) mengikuti di posisi kedua dan ketiga, mencerminkan tingginya aktivitas industri dan investasi di kawasan Gerbangkertosusila.
Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto melengkapi lima besar UMK tertinggi dengan masing-masing Rp4.866.890,00 dan Rp4.856.026,00. Kuatnya sektor manufaktur dan logistik di daerah ini turut mendorong kenaikan upah minimum. Posisi lima besar tersebut menunjukkan korelasi antara industrialisasi dan tingkat upah pekerja.
Di kategori UMK menengah, Kabupaten Malang menempati posisi keenam dengan Rp3.553.530,00. Kota Malang dan Kota Batu mengikuti dengan UMK Rp3.507.693,00 dan Rp3.360.466,00, mencerminkan pertumbuhan sektor pendidikan, pariwisata, dan jasa di kawasan Malang Raya.
Kabupaten Jombang dan Tuban, dengan UMK masing-masing Rp3.137.004,00 dan Rp3.050.400,00, juga berada di posisi menengah. Keduanya memperlihatkan pengaruh sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan sebagai penopang ekonomi. Posisi menengah ini menggambarkan daerah dengan ekonomi yang stabil, namun belum sepenuhnya terdorong oleh sektor industri besar.