Usai Disegel SDN Buddan 2, PJ Bupati Bangkalan; Saya Perintahkan Kepsek untuk Melaporkan ke Polres

Pejabat (PJ) Bupati Bangkalan, Prof. Dr. H. Arief M Edie, M.Si (Sumber : mediajatim). 

Bangkalan – Setelah dilakukan penyegelan oleh pemilik lahan, Sayadi sebagai Ahli Waris Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Atas peristiwa itu, Pejabat (PJ) Bupati Bangkalan, Dr. H. Arief M Edie, M.Si angkat biacara, Minggu (1/12/2024).

Sebelumnya, media ini merilis mengenai tentang penyegelan yang dilakukan Sayadi. Pihaknya mengaku bahwa, keluarganya pada tahun 2022 sempat ditelpon oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan untuk mengurus berkas pengajuan ganti rugi. Namun, hal itu hanya sebatas janji, sehingga terkesan merampas lahan tersebut.

“Tanah kami luasnya 1.500 persegi yang menjadi gedung sekolahan. Tahun 2022 keluarga saya atas nama Suryadi di telepon Dinas Pendidikan katanya mau ganti rugi sebesar 700 juta, kemudian keluarga saya disuruh untuk mengurus surat-surat kelengkapannya tetapi keluarga bingung bagaimana caranya,” kata Suryadi berita sebelumnya.

Kemudian, untuk mencari kebenaran dan bukti-bukti bila tanah milik keluarga menjadi aset negara Sayedi mendatangi bagian aset dan dinas pendidikan setempat. Namun, saat dirinya menemui bagian aset malah disuruh langsung klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.

“Untuk masalah ini, saya disuruh oleh Kabid bagian aset Sahid untuk tanyakan langsung ke dinas pendidikan karena pihaknya berdasarkan pengajuan dari dinas pendidikan,” tuturnya.

“Padahal mulai tahun 1964 kami tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah ini kepada siapapun, tapi kenapa di 2022 tanah kami terdaftar di investaris negara. Jadi, kami jangan kasih alibi-alibi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang Sayadi.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca