Bangkalan – Pasca penyegelan oleh pemilik lahan, Sayadi sebagai Ahli Waris Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. H. Arief M Edie, M.Si., angkat bicara terkait kasus tersebut, Minggu (1/12/2024).
Sebelumnya, media ini merilis mengenai tentang penyegelan yang dilakukan Sayadi. Pihaknya mengaku bahwa, keluarganya pada tahun 2022 sempat ditelpon oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan untuk mengurus berkas pengajuan ganti rugi. Namun, hal itu hanya sebatas janji, sehingga terkesan merampas lahan tersebut.
“Tanah kami luasnya 1.500 persegi yang menjadi gedung sekolahan. Tahun 2022 keluarga saya atas nama Suryadi di telepon Dinas Pendidikan, katanya mau ganti rugi sebesar 700 juta. Kemudian keluarga saya disuruh untuk mengurus surat-surat kelengkapannya, tetapi keluarga bingung bagaimana caranya,” kata Suryadi, dalam berita sebelumnya media ini.
Kemudian, untuk mencari kebenaran dan bukti-bukti bila tanah milik keluarga menjadi aset negara, Sayadi mendatangi bagian aset dan Dinas Pendidikan setempat. Namun, saat dirinya menemui bagian aset malah disuruh langsung klarifikasi ke Dinas Pendidikan setempat.
“Untuk masalah ini, saya disuruh oleh Kabid Bagian Aset, Sahid, untuk menanyakan langsung ke dinas pendidikan, karena berdasarkan pengajuan dari dinas pendidikan,” tuturnya.
“Padahal mulai tahun 1964, kami tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah ini kepada siapapun, tapi kenapa di 2022 tanah kami terdaftar di investaris negara. Jadi, kami jangan kasih alibi-alibi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang Sayadi.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan Dr. H. Arief M Edie, M.Si., menerangkan, penyegelan yang dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, telah melanggar undang-undang. Sebab, SDN Buddan 2 tersebut sudah lama berdiri.
“Kenapa ada gugatan sekarang, padahal sekolah itu sudah lama berdiri dan berjalannya pendidikan di sana. Tentu, itu sudah melanggar undang-undang karena sudah menutup sekolah yang sedang berjalan,” terang Arief, Sabtu (30/11/2024).
Disinggung soal langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan terkait penyegelan SDN Buddan 2 yang dilakukan oleh warga, ia mengaku akan memgambil jalur hukum secara tegas. Sebab, siapapun yang menghalangi atau menutup tempat belajar, maka masuk pidana.
“Nanti saya suruh kepala sekolahnya untuk melaporkan orang yang sudah menutup sekolah itu ke Polres. Biar sekalian diselesaikan oleh arapat kepolisian karena itu sudah pidana,” tukasnya.
Tak hanya itu, pria kelahiran Magelang itu juga menyebutkan, bahwa kasus yang dialami SDN Buddan 2 itu adalah perdata, sedangkan jika warga sampai melakukan penutupan sekolah, bahkan menutup akses belajar mengajar, maka itu sudah masuk ranah tindakan pidana.
“Seharusnya, kalau masalah ganti rugi itu masuk perdata, bukan malah melakukan penutupan sekolah. Itu jelas pidana karena sudah menutup akses belajar yang sudah berjalan bertahun-tahun. Biarkan saja, nanti saya perintahkan pihak sekolah untuk membuat laporan ke polres,” kata Arief, mengakhiri percakapan melalui panggila WhatsApp.