Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan Dr. H. Arief M Edie, M.Si., menerangkan, penyegelan yang dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris, telah melanggar undang-undang. Sebab, SDN Buddan 2 tersebut sudah lama berdiri.
“Kenapa ada gugatan sekarang, padahal sekolah itu sudah lama berdiri dan berjalannya pendidikan di sana. Tentu, itu sudah melanggar undang-undang karena sudah menutup sekolah yang sedang berjalan,” terang Arief, Sabtu (30/11/2024).
Disinggung soal langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan terkait penyegelan SDN Buddan 2 yang dilakukan oleh warga, ia mengaku akan memgambil jalur hukum secara tegas. Sebab, siapapun yang menghalangi atau menutup tempat belajar, maka masuk pidana.
“Nanti saya suruh kepala sekolahnya untuk melaporkan orang yang sudah menutup sekolah itu ke Polres. Biar sekalian diselesaikan oleh arapat kepolisian karena itu sudah pidana,” tukasnya.
Tak hanya itu, pria kelahiran Magelang itu juga menyebutkan, bahwa kasus yang dialami SDN Buddan 2 itu adalah perdata, sedangkan jika warga sampai melakukan penutupan sekolah, bahkan menutup akses belajar mengajar, maka itu sudah masuk ranah tindakan pidana.
“Seharusnya, kalau masalah ganti rugi itu masuk perdata, bukan malah melakukan penutupan sekolah. Itu jelas pidana karena sudah menutup akses belajar yang sudah berjalan bertahun-tahun. Biarkan saja, nanti saya perintahkan pihak sekolah untuk membuat laporan ke polres,” kata Arief, mengakhiri percakapan melalui panggila WhatsApp.
