Walikota Surabaya akan Laporkan ke Pihak Berwajib Jika ASN Kedapatan Pungli

Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi (Sumber; Pemkot Surabaya, 2023).

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak segan-segan akan memberikan sanksi berat, berupa pemecatan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian, jika para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, Sabtu (28/1/2023).

Karenanya, Wali Kota Eri meminta Inspektorat Kota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada ASN Kota Surabaya yang melanggar.

Bahkan, sebelumnya, Wali Kota Eri telah mengeluarkan nomor resmi pengaduan warga, apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.

Yakni, melalui Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya itu adalah 0811-311-5777.

“Kita akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kita punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli,” kata Wali Kota Eri, Jumat (27/1/2023).

Karenanya, masyarakat diminta untuk tak perlu takut saat melapor, apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan OPD terdapat aksi pungutan liar.

“Jikalau ada pungli lagi dimanapun itu, dilingkungan Pemkot Surabaya atau di Kelurahan, di Kecamatan dan Dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut untuk melaporkan,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli, Wali Kota Eri meminta warga untuk bisa menemui dirinya secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca