“Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari Penggugat yang tidak diberikan para tergugat,” pungkas Alex.
Wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada I Nyoman Yudha Sebastiyah selaku PH-nya Rusono Ali (Tergugat II) berkaitan dengan putusan Legitimie Portie yang diajukan oleh Warsono Ali Hardi di PN Surabaya tersebut.
Tetapi, dihubungi melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022), I Nyoman Yudha Sebastiyah belum merespon, meski ponselnya aktif.
Di tempat terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I Kartono Agustianto berjanji akan melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum.
“Akan kita cek dulu,” ujarnya ramah, Jumat (11/2/2022).
Setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat menurut Kartono, sapaan akrabnya, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS).
“Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS,” jelasnya.
Ia menjelaskan ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara, maka pemblokiran sertifikat kata Kartono memiliki tenggang waktu 30 hari.
Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran urai Kartono akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS. Cukup menyertakan putusan pengadilan,” tutupnya.