Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Madura, yakni di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, tahun 2024 akan menjadi ruang dan kesempatan penting dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan pemerintah daerah di Madura periode tahun 2024-2029. Sebagai salah satu bagian dari agenda politik terbesar di Indonesia, Pilkada ini memerlukan pengawasan yang ketat agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, adil (jurdil), dan transparan.
Di sinilah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) empat kabupaten Madura menjadi sangat penting. Namun, pengawasan Pilkada ini tidak hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu saja. masyarakat juga memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawal proses demokrasi ini. Sinergi antara masyarakat dan Bawaslu ini menjadi kunci dalam memastikan Pilkada tersebut berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan mengurangi potensi kecurangan.
Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada
Bawaslu kabupaten sebagai lembaga independen memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilu di seluruh daerah, termasuk Pilkada di empat kabupaten di Madura tahun 2024. Tugas utama Bawaslu ini mengawasi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. Selain itu, Bawaslu bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.