Bangkalan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan inisial (N) diduga lakukan tindak pidana Penipuan terhadap petani inisial (M, asal Ds. Sepuluh Kec. Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers, melalui korban inisial (M), pada tanggal 25 September 2024, telah terjadi transaksi pegadaian mobil nopol M 1708 GG yang berlokasi di skep alun-alun kerapan sapi Bangkalan, tepatnya dirumah salah satu tokoh inisial (S) sebagai fasilitator transaksi tersebut bersamaan dengan (R) sebagai kepanjangan tangan.
“Transaksi itu langsung diterima oleh pelaku (N), ada videonya waktu menerima uang itu, dia menipu saya dengan berdalih mobil yang digadaikan kepada saya adalah milik pribadinya,” terang M kepada media ini, Senin (11/11/2024).
Lebilh lanjut, M menjelaskan, dalam transaksi tersebut oknum PNS berjanji akan menebus mobil dalam kurun waktu paling lambat 1 bulan sampai 1 bulan setengah. Namun, kisaran 9 hari, S menelpon R untuk mengantarkan mobil dengan bberdalih mau ditebus, sekitar jam 12.00 malam.
Lalu, keesokan harinya, M (korban,red.), menyuruh R untuk mengantarkan mobil itu. Menurutnya, sebelum sampai Bangkalan, mobil itu mati tepatnya di daerah pom bensin sabenih Bangkalan. Kemudian, ada orang menghampiri mobil. Tanpa disadari, ternyata orang itu adalah pemilik mobil.