Pendamping PKH Terlibat Kampanye, Kadinsos: Kami Sudah Beri Sanksi Teguran ke Bawaslu

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Wibagio Suharta saat ditemui awak media madurapers diruang kerjanya, Rabu (18/09/2024), Sumber : Madurapers,2024).

Bangkalan – Keterlibatan kampanye atau yang disebut deklarasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Kabupaten Bangkalan Lukman – Fauzan kini telah dijatuhkan Surat Teguran (SP) No. 400.9/08/IX/433.105/2024 berupa teguran disiplin, Rabu (18/09/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah merekomendasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) terkait penerusan pelanggaran perundang-undangan lainnya No: 114/PP.00/02/K.JI-01/08/2024. Berdasarkan Rekom Bawaslu, kemudian Dinsos mengeluarkan SP kepada pendamping PKH tembusan Bawaslu Bangkalan tanpa penyebutan tanggal.

Pasalnya, keterlibatan pendamping PKH sebanyak 2 (dua) orang yang berasal dari 1. Kurdi, Desa Bates Blega, 2. Achmad Jakfar, Desa Lombang Laok Blega yang berlangsung di Kecamatan Blega Bangkalan. Namun, kedua oknum tersebut tidak diberi penegasan secara hukum dari Dinsos maupun Bawaslu.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Wibagio Suharta mengaku telah mengeluarkan sanksi berupa teguran disiplin kepada kedua pendamping PKH ke Bawaslu Bangkalan. Sebab, dirinya mengaku tidak melihat sanksi hukum yang bisa dijatuhkan.

“Mereka tidak deklarasi, mereka hanya memenuhi undangan saja. Uandangannya bukan deklarasi melainkan undangan Agustusan,” kata Wibagio saat ditemui awak media ditempat kerjanya, Rabu (18/09/2024).

Disinggung soal deklarasi dan penggunaan atribut atau seragam yang di digunakan pendamping PKH pada deklarasi yang berlebelkan pasangan calon Lukman-Fauzan, pihaknya menyebutkan bukan deklarasi walaupun menggunakan seragam atribut calon.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca