Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp12,35 triliun. Jumlah ini meningkat 12,45 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp10,98 triliun.
Penetapan APBD TA 2025 dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 yang disahkan pada 11 November 2024. Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kota Surabaya.
Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 ditargetkan mencapai Rp12,14 triliun, naik Rp1,15 triliun atau 10,49 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,98 triliun. Pendapatan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
PAD dalam APBD 2025 mencapai Rp8,79 triliun, meningkat dari Rp6,42 triliun di tahun 2024. Sumber utama PAD adalah Pajak Daerah yang naik dari Rp5,06 triliun menjadi Rp7,31 triliun.
Pendapatan Transfer tahun 2025 sebesar Rp3,34 triliun, sedikit turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,35 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Daerah dalam APBD TA 2025 ditetapkan sebesar Rp12,35 triliun, meningkat Rp1,37 triliun atau 12,45 persen dibandingkan belanja 2024. Belanja ini mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi meningkat dari Rp8,29 triliun pada 2024 menjadi Rp9,42 triliun pada 2025. Sementara itu, Belanja Modal naik dari Rp2,67 triliun menjadi Rp2,88 triliun.