Tangerang – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/01/2025). Hasil pengawasan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, salah satu pihak yang terlibat dalam distribusi produk tersebut.
PT NNI diduga tetap memproduksi MINYAKITA meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya. Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan yang sah.
Dugaan lainnya termasuk pemalsuan surat rekomendasi izin edar, penggunaan minyak goreng non-DMO untuk produksi, ketidaksesuaian isi kemasan dengan label (kurang dari 1 liter), serta penjualan dengan harga di atas ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter, melebihi harga resmi Rp14.500 per liter.
Lebih jauh, PT NNI tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), meski tercatat di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai pengemas ulang (repacker). Investigasi mengungkap bahwa perusahaan ini tidak pernah mendapatkan pasokan minyak goreng DMO dari produsen resmi untuk pengemasan MINYAKITA.
