Pemkab Bangkalan Tertibkan PKL demi Aspirasi dan Ketertiban Kota

Foto kolase penertiban PKL di area Stadion Bangkalan, pada Senin (03/02/2025) kemarin, oleh aparat gabungan Pemkab dan Polres Bangkalan dari tangkapan layar video yang viral di media sosial
Foto kolase penertiban PKL di area Stadion Bangkalan, pada Senin (03/02/2025) kemarin, oleh aparat gabungan Pemkab dan Polres Bangkalan dari tangkapan layar video yang viral di media sosial (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akhirnya menertibkan kios-kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stadion Bangkalan, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan area stadion terbebas dari aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Proses penertiban berlangsung pada Senin, 03 Februari 2025 kemarin, melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, PDAM, dan PLN, serta disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Asisten Pemerintahan SETDA Pemkab Bangkalan, Ismet Efendi, mengonfirmasi bahwa penertiban berjalan dengan aman dan tanpa kendala berarti.

Menurutnya, para pedagang yang telah diberi informasi sebelumnya bersikap kooperatif dan turut membantu jalannya penertiban.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai ketidakteraturan di sekitar stadion yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para PKL telah diberikan kesempatan untuk berjualan secara lebih tertib dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Namun, karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, Pemkab Bangkalan akhirnya menerbitkan surat edaran melalui Satpol PP untuk menertibkan kawasan tersebut.

Meski demikian, Pemkab tetap memberikan solusi dengan mengizinkan para PKL berjualan selama tidak mendirikan kios permanen dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, para pedagang diwajibkan untuk membayar sewa secara resmi kepada pemerintah daerah guna menghindari praktik pungutan liar yang merugikannya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca