Jakarta – Pengacara muda nasional, Abdul Hakim, S.H., M.H., berhasil memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (satu), Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro, dengan alasan tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sengketa.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (05/02/2025), MK menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 (dua), Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, sah sebagai pemenang Pilkada Blitar.
Abdul Hakim selaku kuasa hukum paslon pemenang menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Blitar.
“Alhamdulillah, kita menang, dan kini warga Blitar resmi memiliki Walikota definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025,” ujar Hakim.