Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 daerah. Di wilayah Eks Karesidenan Kediri, UMK tertinggi ada di Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Trenggalek dengan Rp2.378.784,00.
Kabupaten Kediri memiliki UMK sebesar Rp2.492.811,00, menempati posisi kedua tertinggi di wilayah ini. Kabupaten Blitar menyusul dengan UMK Rp2.413.974,00, di atas Kabupaten Nganjuk yang sebesar Rp2.405.255,00.
Kabupaten Tulungagung menetapkan UMK Rp2.470.800,00, berada di posisi ketiga tertinggi di Eks Karesidenan Kediri. Sementara itu, Kabupaten Trenggalek yang memiliki UMK Rp2.378.784,00 menjadi daerah dengan upah minimum terendah di kawasan ini.
Perbedaan UMK antara Kota Kediri dan Kabupaten Trenggalek mencapai Rp193.577,00. Secara persentase, selisih tersebut sekitar 7,52% lebih tinggi di Kota Kediri dibandingkan Kabupaten Trenggalek.
Jika dibandingkan dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya dengan Rp4.961.753,00, selisihnya dengan Kota Kediri mencapai Rp2.389.392,00 atau sekitar 92,93%. Perbedaan dengan Kabupaten Trenggalek lebih besar lagi, yaitu Rp2.582.969,00 atau sekitar 108,61%.
Sementara itu, UMK Kabupaten Trenggalek lebih tinggi dibandingkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209,00. Selisihnya mencapai Rp43.575,00 atau sekitar 1,87%.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan pekerja di wilayah Eks Karesidenan Kediri. Meski demikian, disparitas upah antarwilayah masih menjadi tantangan dalam pemerataan ekonomi di Jawa Timur.