Bangkalan – Pemotongan iuran BPJS Kesehatan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Bangkalan menuai polemik. Sejumlah THL mengeluhkan pemotongan gaji yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu THL yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa gajinya berkurang drastis setelah dipotong iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan). “Kami merasa ada yang tidak beres dalam pemotongan ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa gaji pokoknya sebesar Rp1.800.000, namun setelah pemotongan hanya menerima Rp950.000. Selisih pemotongan ini dianggap tidak wajar karena melebihi jumlah yang seharusnya.
Menurut regulasi, iuran BPJS Kesehatan seharusnya hanya 5 persen dari gaji pokok. Dari angka tersebut, 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen ditanggung pemerintah, sehingga pemotongan mestinya tidak sebesar yang dialami THL.
Hasil perhitungan sejumlah pihak menunjukkan selisih yang seharusnya berkisar Rp30.000 lebih, tetapi kenyataannya hanya Rp373. Dugaan adanya kesalahan dalam sistem pemotongan semakin kuat di kalangan pekerja.
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Kesehatan Bangkalan, Faruq, menegaskan bahwa sistem pemotongan sudah sesuai aturan. “Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi THL sudah sesuai dengan regulasi dan tersistem,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum cukup meredakan keresahan para THL. Mereka menuntut transparansi lebih lanjut terkait mekanisme pemotongan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sejumlah pekerja berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terjamin. Mereka khawatir jika masalah ini terus berlanjut, kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial akan menurun.