Polemik Iuran BPJS Kesehatan THL di Bangkalan, Pemotongan Gaji Dipertanyakan

Madurapers
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Kesehatan Bangkalan, Faruq, usai diwawancarai awak media di ruang kerjanya
Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Kesehatan Bangkalan, Faruq, usai diwawancarai awak media di ruang kerjanya (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Pemotongan iuran BPJS Kesehatan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Bangkalan menuai polemik. Sejumlah THL mengeluhkan pemotongan gaji yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu THL yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa gajinya berkurang drastis setelah dipotong iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan). “Kami merasa ada yang tidak beres dalam pemotongan ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa gaji pokoknya sebesar Rp1.800.000, namun setelah pemotongan hanya menerima Rp950.000. Selisih pemotongan ini dianggap tidak wajar karena melebihi jumlah yang seharusnya.

Menurut regulasi, iuran BPJS Kesehatan seharusnya hanya 5 persen dari gaji pokok. Dari angka tersebut, 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen ditanggung pemerintah, sehingga pemotongan mestinya tidak sebesar yang dialami THL.

Hasil perhitungan sejumlah pihak menunjukkan selisih yang seharusnya berkisar Rp30.000 lebih, tetapi kenyataannya hanya Rp373. Dugaan adanya kesalahan dalam sistem pemotongan semakin kuat di kalangan pekerja.