Kendati demikian, KPU Bangkalan tengah melanggar beberapa item tentang penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Salah satunya, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Saat media ini melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp dan telepon seluler, Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas Enggan memberikan jawaban. Bahkan, pihkanya tidak membuka chat yang dikirimkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada KPU terkait kelengkapan atribut Pantarlih. Sebab, pihaknya tidak ingin menerima alasan apapun perihal kendala kinerja Pantarlih, apa lagi kendala atribut yang tidak lengkap.
“Saya tidak ingin ada alasan disebabkan karena ketidak lengkapan atribut Pantarlih, bahkan sampai menghambat kinerja Pantarlih selama melakukan Pencoklitan,” terang dia, melalui telepon Whatsapp kepada media ini, Sabtu (29/6/2024).
“Saya akan segara koordinasi dengan KPU agar segera melengkapi atribut Pantarlih, mas, agar Pencoklitan yang dilakukan Pantarlih terus berjalan tanpa alasan apapun,”pungkasnya.
