Sumenep – Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep memastikan kesiapan mereka dalam mendampingi proses pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas di DPRD Sumenep.
Keempat Raperda tersebut terdiri dari Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar, Raperda Perlindungan Keris, serta Raperda inisiatif DPRD mengenai Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahapan pembahasan hingga regulasi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami siap mendampingi pembahasan keempat Raperda ini agar prosesnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Setelah tahap pembahasan selesai, Raperda ini akan diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Hizbul Wathan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil fasilitasi dari Gubernur, Bagian Hukum Setda akan melakukan penyempurnaan terhadap isi Raperda sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Langkah berikutnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati sebelum diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi resmi sebagai Perda yang sah,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan dari Bagian Hukum Setda, diharapkan seluruh proses legislasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumenep.