Menghadapi fenomena tersebut, tampaknya pemerintah perlu memperkuat kembali vitalitas bahasa daerah. Hal ini karena bahasa daerah menurut konstitusi merupakan kekayaan budaya nasional. Bentuk penguatannya dapat diimplementasikan ke dalam regulasi khusus perlindungan dan penggunaan bahasa daerah baik di ranah domestik, publik, dan lembaga pendidikan. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan oleh kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan dalam bentuk peraturan dan program/kegiatan program perlindungan, penggunaan, dan pendidikan bahasa daerah.
Kemampuan Bertahan Hidup Bahasa Daerah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama dua dekade. Kebijakan ini menjadi dasar eksploitasi pasir laut yang kini kembali berlangsung di Indonesia, namun memicu kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan
Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi instrumen strategis bagi perusahaan dalam memberikan dampak sosial yang positif. Namun, implementasi CSR PHE WMO di pesisir utara Bangkalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konsep dan realisasi di lapangan. Masyarakat kerap mengeluhkan bahwa program CSR yang dijalankan tidak menjawab kebutuhan utama mereka.
Di Madura, perguruan tinggi (perguruan tinggi negeri dan swasta, red.) sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal. Namun, keengganannya, minimal salah satu diantaranya, membuka program studi Sastra Madura dan Pendidikan Bahasa Madura memunculkan pertanyaan serius.
Fakta empirik ini melahirkan kritik tajam terhadap terhadap sistem perbankan yang ada. Selama bankir mengedepankan sistem plutokrasi—di mana hubungan dekat dan koneksi menjadi kunci utama pemberian kredit—Indonesia tidak akan pernah mampu mencapai kemajuan yang sejati.
Seruan dari Bos Bukit Damai Group adalah panggilan untuk perubahan mendasar dalam strategi pembangunan Indonesia….
Fenomena ancaman kepunahan bahasa ini perlu direspon cepat oleh pemerintah dan masyarakt. Pemerintah melalui kemendikbud dan Kemenag, sedangkan dari masyarakat melalui tokoh2 adat dan tokoh agama. Kedua entitas ini wajib melestarikan dg berbagai upaya dari hulu ke hilir, support anggaran,
kurukulum muatan lokal, pembentukan dewan pengawas bahasa daerah dan ketauladanan tokoh dan pemerintah dalam menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian.