Bahasa daerah yang vitalitasnya terancam punah ada 22 (29,73%) bahasa.
Bahasa ini adalah Bahasa Adang, Bajau Tungkal Satu, Benggaulun, BKU, Bobat, Dubu, Hulung, Irarutu, Konjo, Lematang, Maklew/Makleu, Mander, Minahasa (Gorontalo), Namla, Podena, Ponosikan/Ponosakan, Samasuru, Sangihe Talaud, Suwawa, dan Usku. Bahasa ini terancam punah karena semua penutur usia 20 tahun ke atas, jumlahnya sedikit, dan tidak berbicara menggunakan bahasa tersebut pada orang usia sejajar dan anak-anaknya.
Bahasa daerah yang vitalitasnya kritis ada 4 (5,41%) bahasa. Bahasa ini adalah Bahasa Ibo, Meher, Reta, dan Saponi. Bahasa ini vitalitasnya kritis karena penuturnya usia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit.
Bahasa daerah yang sudah punah ada 11 (14,86%) bahasa. Bahasa ini adalah Bahasa Hoti, Hukumina, Kajeli/Kayeli, Mawes, Moksela, Nila, Palumata, Piru, Serua, Tandia, dan Ternateno. Bahasa ini punah karena tidak ada lagi penuturnya.
Data statistik tersebut menunjukkan bahwa vitalitas bahasa daerah mayoritas tidak aman. Jumlahnya mencapai 55 bahasa atau 74,32% dari total 74 bahasa daerah di Indonesia. Bahasa daerah tersebut posisinya berada di luar Pulau Jawa.
Menurut UNESCO (2001) bahasa daerah yang terancam punah dan sudah punah jumlahnya lebih besar lagi tapi persentasenya lebih kecil dari data statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019). Dari 640 lebih bahasa daerah ada 154 bahasa (24,06%) yang terancam punah dan sudah punah di Indonesia. Bahasa daerah yang terancam punah jumlahnya 139 (21,32%) bahasa dan yang sudah punah jumlahnya 15 (2,34%) bahasa.
Bahasa daerah yang terancam punah, 1 bahasa di Kalimantan, 2 bahasa di Sumatera, 11 bahasa di Timur-Flores dan Bima-Sumbawa, 22 bahasa di Maluku, 36 bahasa di Sulawesi, dan 67 bahasa di Papua Barat dan Kepulauan Halmahera. Bahasa daerah yang sudah punah, 11 bahasa di Maluku dan masing-masing 1 bahasa di Papua Barat, Kepulauan Halmahera, Sulawesi, dan Sumatera.
Menghadapi fenomena tersebut, tampaknya pemerintah perlu memperkuat kembali vitalitas bahasa daerah. Hal ini karena bahasa daerah menurut konstitusi merupakan kekayaan budaya nasional. Bentuk penguatannya dapat diimplementasikan ke dalam regulasi khusus perlindungan dan penggunaan bahasa daerah baik di ranah domestik, publik, dan lembaga pendidikan. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan oleh kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan dalam bentuk peraturan dan program/kegiatan program perlindungan, penggunaan, dan pendidikan bahasa daerah.
