Bahasa daerah merupakan kekayaan budaya nasional Indonesia. Bahasa ini sangat vital terhadap kelangsungan hidup budaya dan bahasa nasional Indonesia. Fungsinya sebagai penyangga budaya nasional dan pengaman bahasa nasional. Posisinya yang sangat vital dalam budaya/bahasa nasional sehingga konstitusi negara Indonesia mengamanahkan kepada negara agar menghormati dan memeliharanya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-IV.
UNESCO (2001) menyebutkan ada 640 lebih bahasa daerah di Indonesia. Secara sosiolinguistik bahasa daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menurut data statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019) jumlahnya mencapai 750 bahasa. Di Pulau Jawa ada 17 (2,27%) bahasa, Pulau Sumatera ada 47 (6,27%) bahasa, Pulau Kalimantan ada 68 (9,07%) bahasa, Pulau Sulawesi ada 67 (8,93%) bahasa, Malulu, Bali, dan Nusa Tenggara ada 156 (20,80%) bahasa, dan Papua ada 395 (52,67%) bahasa.
Jumlah penutur bahasa daerah tersebut menurut data statistik, sensus penduduk tahun 2010, Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) (2010) mencapai 170.056.617 orang. Persentasenya sebesar 79,44% dari jumlah penutur bahasa di Indonesia. Posisinya berada di peringkat ke-1 mengalahkan bahasa Indonesia, asing, dan lainnya.
Di era revolusi industri 4.0 kemampuan bertahan hidup (vitalitas) bahasa daerah tersebut sangat rentan mengalami kemunduran dan kepunahan. Data statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019) menunjukkan hanya ada 19 (25,68%) bahasa yang vitalitasnya aman. Sisanya 55 (74,32%) bahasa berada dalam posisi stabil tapi terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah.
Fenomena ancaman kepunahan bahasa ini perlu direspon cepat oleh pemerintah dan masyarakt. Pemerintah melalui kemendikbud dan Kemenag, sedangkan dari masyarakat melalui tokoh2 adat dan tokoh agama. Kedua entitas ini wajib melestarikan dg berbagai upaya dari hulu ke hilir, support anggaran,
kurukulum muatan lokal, pembentukan dewan pengawas bahasa daerah dan ketauladanan tokoh dan pemerintah dalam menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian.